AKB48SKE48~TakaminaHarunyanMayuyuJurinaSaechanParuruYuihanAnninYukirinRenacchiMariMochiUmechanSayaneeKojimakoNaachanMikichanUha~AKB48SKE48

Wednesday, June 12, 2013

Paguyuban dan Patembayan

PAGUYUBAN (GEMEINSCHARFT) DAN PATEMBAYAN (GESELLSCHAFT)

Paguyuban : merupakan bentuk kehidupan bersama di mana anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin murni yang bersifat alamiah dan kekal.
Dasar hubungan tersebut adalah rasa cinta dan kesatuan batin yang sudah dikodratkan
Kehidupan tersebut dinamakan juga bersifat nyata dan organisir.

Ciri pokok paguyuban :
1. Intimate : hubungan menyeluruh yang mesra
2. Private : hubungan yang bersifat pribadi
3. Exclusife : hubungan tersebut hanya untuk "kita" saja tidak untuk orang lain diluar "kita"

Jenis paguyuban "
1. Paguyuban karena ikatan darah : didasarkan ikatan darah dan keturunan,
2. Payuguban karena tempat : didasarkan tempat tinggal yang berdekatan,
3. Paguyuban karena jiwa-pikiran : didasarkan jiwa-pikiran serta ideologi yang sama

Patembayan : merupakan ikatan lahir yang bersifat pokok untuk jangka waktu pendek, bersifat satu bentuk dalam pikiran belaka (imaginary) serta strukturnya bersifat mekanis sebagaimana dapat di umpamakan dengan sebuah mesin.

Ada pun bentuk kemauan asasi manusia terbagi menjadi dua antara lain :


1. Wesenwill : merupakan bentuk kemauan yang dikodratkan, timbul dari keseluruhan kehidupan alami


Dalam wesenwille perasaan, akan, adalah kesatuan dan keduanya terikat pada kesatuan hidup yang alamiah dan organisir. Wesenwille selalu menimbulkan paguyuban.

2. Kurwille : merupakan kemauan yang di pimpin oleh cara berpikir didasarkan akal.

Kurwille adalah kemauan yang ditujukan pada tujuan-tujuan tertentu dan sifatnya rasional.
Kurwille selalu menjelma menjadi patembayan

Paguyuban (gemeinschaft)
Paguyuban atau gemeinschaft adalah kelompok sosial yang anggota-anggotanya memiliki ikatan batin yang murni, bersifat alamiah, dan kekal. Ciri-ciri kelompok paguyuban :
-Terdapat ikatan batin yang kuat antaranggota
-Hubungan antar anggota bersifat informal
>Tipe paguyuban
a. Paguyuban karena ikatan darah (gemeinschaft by blood)
Kelompok genealogis adalah kelompok yang terbentuk berdasarkan hubungan sedarah. Kelompok genealogis memiliki tingkat solidaritas yang tinggi karena adanya keyakinan tentang kesamaan nenek moyang.
Contoh: keluarga, kelompok kekerabatan.
b. Paguyuban karena tempat (gemeinschaft of place)
Komunitas adalah kelompok sosial yang terbentuk berdasarkan lokalitas. Contoh: Beberapa keluarga yang berdekatan membentuk RT(Rukun Tetangga), dan selanjutnya sejumlah Rukun Tetangga membentuk RW (Rukun Warga).
Contoh: Rukun Tetangga, Rukun Warga.
c. Paguyuban karena ideologi (gemeinschaft of mind)
Contoh: partai politik berdasarkan agama


Patembayan (gesellschaft)
Patembayan atau gesellschaft adalah kelompok sosial yang anggota-anggotanya memiliki ikatan lahir yang pokok untuk jangka waktu yang pendek. Ciri-ciri kelompok patembayan :
-hubungan antaranggota bersifat formal
-memiliki orientasi ekonomi dan tidak kekal
-memperhitungkan nilai guna (utilitarian)
-lebih didasarkan pada kenyataan sosial
Contoh: ikatan antara pedagang, organiasi dalam suatu pabrik atau industri.

Lembaga Pengendalian Sosial

LEMBAGA PENGENDALIAN SOSIAL

                   Umumnya, warga masyarakat mendambakan ketertiban keamanan. Namun, dalam kenyataan, selalu ada saja kemungkinan terjadinya gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat. Seperti sudah di bahas di atas, kenyataan masyarakat selalu di warnai oleh perilaku menyimpang. Baik itu penyimpangan biasa maupun berupa perbuatan kejahatan. Untuk menanggulangi itu semua, maka di perlukan adanya lembaga pengendalian sosial.
  1. 1.      Pengertian dan Fungsi Lembaga Pengendalian Sosial
Lembaga  pengendalian sosial sering disebut juga lembaga control Sosial (social control ). Ada berbagai definisi yang di kemukakan para pakar mengenai apa itu lembaga pengendalian sosial. Beberapa definisi tersebut, antara lain sebagai berikut.

  1. Lembaga pengendalian sosial adalah segala proses, baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga – warga masyarakat agar mematuhi kaidah – kaidah dan nilai – nilai sosial yang berlaku. (Joseph S. Roucek )
  2. Lembaga pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggota – anggotanya yang membangkang. ( peter L. Berger )
  3. Lembaga pengendalian sosial adalah berbagai sarana untuk mendorong warga masyarakat agar bersedia mematuhi norma – norma yang berlaku.(John J. Macionis)
  4. Lembaga pengendalian sosial adalah segala usaha dari kelompok atau masyarakat untuk mengatur perilaku anggotanya agar sesuai dengan norma – norma yang berlaku. ( Craig Calhoun, Donald Light, dan Suzanne Keller )
Berdasarkan berbagai definisi tersebut dapat dikatakan bahwa hakikat dari lembaga pengendalian sosial adalah berbagai upaya yang dilakukan kelompok atau masyarakat untuk membuat anggota – anggotanya bersedia mematuhi norma – norma yang berlaku dalam kelompok atau masyarakat yang bersangkutan.
Lembaga pengendalian sosial berfungsi untuk mewujudkan dn menjaga keseimbangan antara perubahan dan stabilitas masyarakat. Adapun tujuan lembaga pengendalian sosial adalah terwujudnya kedamaian dan ketertiban dalam sebuah kelompok atau masyarakat.
  1. 2.      Cara, Sifat, dan Subjek dalam Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial bisa dipahami dari berbagai dimensi, antara lain, berdasarkan sifatnya (preventif dan represif ), cara pelaksanaannya (persuasive dan koersif ), dan jumlah pelaku serta sasaran yang dituju (perorangan dan kelompok ).
2.1.   Cara pengendalian Sosial
Dilihat dari dimensi cara pelaksanaannya, pengendalian sosial bisa di 
bedakan atas pengendalian sosial yang dilaksanakan secara persuarsif dan  pengendalian sosial yang dilakukan secara koersif.
  1. a.      Cara Persuasif
Cara persuasif merupakan upaya pengendalian sosial yang dilakukan dengan menekankan pada tindakan yang sifatnya mengajak atau membimbing  warga masyarakat agar bersedia bertindak sesuai dengan norma yang berlaku. Cara persuasif cenderung menekankan pada upaya penyadaran msyarakat. Contoh, sejumlah artis membagikan bunga sebagai ajakan untuk mewujudkan perdamaian ; seorang guru Bimbingan dan Penyuluhan ( BP ) menegur dan menasihati seorang siswa yang tertangkap basah merokok di sekolah.

  1. b.      Cara Koersif
Cara koersif merupakan upaya pengendalian sosial yang dilakuan dengan menekankan pada tindakan yang sifatnya memaksa warga masyarakat agar bersedia bertindak sesuai dengan norma yang berlaku. Cara koersif cenderung menekankan pada berbagai upaya pemaksaan masyarakat. Upaya ini semestinya digunakan seminimal mungkin, yaitu bila upaya persuasif tidak memberikan hasil. Contoh, petugas ketertiban kota memerintahkan dengan pengeras suara agar semua PKL tidak berdagang di tempat yang dilarang ( tekanan), namun kemudian petugas ketetiban kota mengangkut lapak yang digunakan para pedagang kaki lima yang berdagang di tempat – tempat terlarang. Hal itu dilakukan karena peringatan yang telah diberikan  beberapa kali tidak di indahkan.
 2.2.  Sifat Pengendalian Sosial
Berdsarkan sifatnya, pengendalian sosial terdiri dari upaya preventif . Berikut keterangan ringkas mengenai pengertian dan contoh dari kedua upaya tersebut.
  •         Upaya preventif
Upaya preventif adalah berbagai upaya pengendalian sosial yang  dilakukan untuk mencegah terjadinya berbagai gangguan terhadap kedamaian dan ketertiban masyarakat. Upaya – upaya preventif dilakukan misalnya melalui proses sosialisasi. Contoh, iklan layanan masyarakat yang berisi ajakan untuk menciptakan pemilu yang damai.
●        Upaya represif
Upaya represif adalah berbagai upaya pengendalian sosial yang dilakukan untuk mengembalikan kedamaian dan ketertiban masyarakat yang pernah terganggu. Upaya – upaya represif dilakukan dalam bentuk pemberian sanksi kepada warga masyarakat yang menyimpang atau melanggar norma yang berlaku.Contoh: penjatuhan pidana penjara kepada pelaku korupsi.
2.3.  Pelaku dan Sasaran Pengendalian Sosial
Sedangkan, bila dilihat berdasarkan jumlah pelaku dan sasaran yang dituju, upaya pengendalian sosial terdiri atas beberapa hal berikut ini.
  1. Pengendalian sosial yang dilakukan oleh individu terhadap individu lainnya. Contoh, seorang guru memperingatkan seorang siswa yang kedapatan membolos.
  2. Pengendalian sosial yang dilakukan oleh individu terhadap kelompok. Contoh, seorang polisi memperingatkansekolompokk remaja yang tidak menggunakan helm ketikamengendarai sepeda motor di jalan raya.
  3. Pengendalian sosial yang dilakukan oleh kelompok terhadap individu. Contoh, beberapa orang polisi yang memperingatkan seorang sopir agar tidak menjalankan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang diperkenankan.
  4. Pengendalian sosial yang dilakukan oleh kelompok terhadap kelompok lain. Contoh, penyuluhan yang dilakukan oleh sejumlah rerlawan kepada para siswa agar menghindarkan diri dari pengendaraan dan pemakaian narkoba.

3.   Jenis – Jenis Lembaga Pengendalian sosial
Ada berbagai jenis lembaga pengendalian sosial yang berfungsi untuk  mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang. Lembaga pendidikan sosial tersebut meliputi gosip, teguran, hukuman, pendidikan, dan agama. Berikut keteranga ringkas mengenai keenam jenis lembaga pengendalian sosial tersebut.


3.1.    Gosip
Gosip sering disebut juga desus – desus atau kabar buruk. Gosip merupakan berita    yang menyebar belum tentu/tanpa berlandaskan pada kenyataan atau fakta. Dengsn demikian, gosip bisa saja benar, namun bisa pula salah. Jadi, berita dalam gosip masih diragukan kebenarannya. Sebab, seringkali berita dalam gosip tidak jelas sumbernya.
Pada umumnya gosip muncul bila pernyataan secara terbuka tidak mungkin dilontarkan. Oleh sebab itu, berita kemudian tersebar melalui mekanisme pembicaraan antar orang. Melalui mekanisme seperti itu, berita akan tersebar dengan cepat. Apalagi bila berita itu menarik. Misalnya, berita mengenai orang yang menjadi pusat perhatian public (public figure).  Para tokoh politik maupun artis pada umumnya menjada sasaran empuk gosip. Contoh, seorang pejabat kejaksaan Agung pernah digosipkan membli sebuah rumah mewah dengan uang hasil korupsi, ada gosip bahwa munir dibunuh olrh sebuah komplotan yang melibatkan oknum intelijen.
Pada umumnya, orang tidak senang bila menjadi sasaran gosip. Sebab, gosip menyebabkan perubahan sikap masyarakat terhadap orang yang menjadi sasaran gosip. Oleh karena itu, orang akan berusaha agar tidak menjadi sasaran gosip. Gosip menjadikan seorang menyadari kesalahannya, lalu berusaha bertindak sesuai norma yang berlaku. Dengan demikian, gosip bisa menjadi salah satu cara pengendalian sosial.
Namun, gosip pada umumnya tidak bisa berfungsi efektif sebagain pengendalian sosial. Apalagi, bila tidak didukung dengan budaya malu.
3.2.    Teguran   
Teguran adalah peringatan yang dilakukan oleh satu pihak kepada pihak lain. Teguran itu bisa dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, seseorang kepada kelompok lain, satu kelompok kepada seseorang, atau dari kelompok kepada kelompok lain. Teguran bisa dilakukan secara lisan dan / atau secara tertulis.
Tujuan dari teguran adalah menyadarkan pihak yang melakukan perilaku menyimpang. Sehingga dengan demikian, diharapkan pihak tersebut tidak akan mengulangi  tindakannya.
Dalam hubungan – hubungan yang bersifat informal, biasanya teguran dilakukan secara informal pula. Artinya, teguran tersebut tidak mengikuti tata cara atau prosedur tertentu. Akan tetapi, dalam hubungan – hubungan yang bersifat formal, teguran biasanya dilakukan dengan prosedur tertentu. Misalnya, dilakukan teguran secara lisan diindahkan, maka bisa dilanjutkan dengan pemberian sanksi tertentu.
Contoh, seorang fungsionaris partai memproleh teguran keras dari Dewan Pimpinan Pusat partai karena melakukan tindakan yang memperburuk citra partai, seorang anggota fraksi di DPR memproleh teguran dariketua fraksinya karena sering mangkir dalam persidangan – persidangan DPR.
      3.3.    Hukuman / Sanksi
Hukuman atau sanksi adalah perlakuan tertentu yang sifatnya tidak mengenakkan atau menimbulkan penderitaan,yang diberikan kepada pihak pelaku perilaku kenyimpang. Hukuman semestinya diberikan sebanding denga kualitas penyimpangan yang dilakukan.
Pemberian hukuman tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Biasanya, pemberian hukum dilakukan oleh pihak – pihak yang berwenang. Siapakah yang dimaksud sebagai pihak yang berwenang, sangat tergantung pad konteks persoalannya. Misalnya, dalam konteks kehiupan dikantor, maka pihak berwenang adalah atasan. Dalam konteks kehidupan sosial, pihak yang berwenang memberikan hukuman misalnya polisi atau pengadilan.
Demikian pula, pemeberian hukuman tidak boleh dilakukan sembarangan tau sesuka hati. Pada prinsipnya hukumanan harus diberikan setimpal dengan kualitas kesalahan. Lembaga peradilan bisanya telah mangatur mekanisme pemberian hukuman.
Fungsi dari hukuman, setidaknya ada dua yaitu :
  1. Menyadarkan pelaku perilaku menyimpang sehingga tidak melakukan perilaku   menyimpang lagi.
  2. Memberikan contoh kepada pihak yang tidak melakukan perilaku mrnyimpang, bila bahwa bila mereka melakukan perilaku menyimpang akan mendapatkan hukuman.

Contoh: TS dihukum 18 bulan penjara dan kewajiban membayarganti rugi sebesar 30,68 milyar rupiah dalam kasus ruislag   Bulog – Goro. Sementara itu, R G1, mitra bisnis TS, dihukum dengan hukuman penjara selama 18 bulan dan kewajiban membayar ganti rugi sebesar  7,67 milyar rupiah.
3.4.  Pendidikan
Pendidikan merupakan lembaga pengendalian sosial yang penting. Karena melaluin pendidikan, seseorang menjadi tau, memahami, mengakui, dan bersedis berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Tanpa ada pendidikan, maka itu semua tak mungkin terrjadi. Orang tak akan tau, apalagi memahami, mengakui, dan bersedia berperilaku  sesuai norma yang berlaku dalam masyarakat.
Pendidikan tidak hanya berlangsung disekolah. Pendidikan juga berlangsung dalam keluarga dan masyaraka. Demikianlah, keluarga, sekolah, dan masyarakat merupakan agen pendidikan yang penting. Fungsi pendidikan sebagai lembaga pengendalian sosial agar berjalan dengan baik mana kala ada sinergi antara pendidikan yang berlangsung dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Dalam kenyataan, tidaklah mudah mewujudkan sinergi antara pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Apa yang diajarkan dalam keluarga dan disekolah, tak jarang berbeda atau bahkan bertentangan dengan pendidikan yang berlangsung dalam masyarakat.
Sebagai contoh, dalam keluarga dan disekolah seorang anak dididik untuk mengasihi sesamanya dan berperilaku santun. Namun demikian, begitu banyak media massa cetak maupun elektronik ( sebagai salah satu agen pendidikan masyarakat) justru menyajikan secara vulgar dan eksesif berbagai bentuk kekerasan dan perilaku seronok. Sehingga, sang anak ataupun orang yang menerima sosialisasi dapat merasa bingung karena dihadapkan dengan dua hal yang bertentangan. Internalisasi yang membingungkan ini bisa membuat orang memilih nilai yang sebenarnya tidak disukai masyarakat. Akibatnya, pengendalian sosial menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Inilah salah satu masalah serius pendidikan dalam kaitannya dengan salah satu fungsinya sebagai lembaga pengendalian sosial.
3.5.  Agama
Bagi umat beragama, agama memberikan pedoman hidup. Baik dalam berhubungan dengan Tuhan, sesama, dan dengan alam. Agama mengajarkan apa yang baik, yang harus dilakukan. Demikian pula, agama menunjukkan apa yang jahat, yang harus dijauhi. Agama memberikan perintah untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat jahat. Orang yang bersedia mematuhi perintah agama disebut sebagai orang yang bertakwa.
Persoalannya, tidak banyak orang yang menjalankan agama secara substanrif. Menurut banyak tokoh agama, masih begitu banyak warga masyarakat yang beragama secara formalistic. Artinya, orang merasa puas kalau sudah melakukan Hal – hal yang formal, misalnya, bersembahyang. Ini merupakan kebalikan dari keberagaman substantive. Akibatnya, meskipun orang tampakberagama dengan khusuk, namun kehiupannya yang sesungguhnya, masih saja diwarnai dengan perilakumenyimpang.
Itulah sebabnya, di Indonesia agama belum mampu berdampak efektifterhadap pengendalian sosial. Tak jarang, agama bukannya dijalankan dengan tulus, tetapi justru dipakaisebagai alat untuk menyelubungi perilaku menyimpang. Contoh, meskipun masyarakat indonediadikenal sebagai masyarakat agamis, namun ternyata Indonesia termasuk salah satu Negara paling korup di dunia. Ini jelas merupakan paradok yang sangat menyedihkan.
Jenis Jenis Lembaga Pengendalian Sosial

a. Lembaga kepolisian
Polisi merupakan aparat resmi pemerintah untuk menertibkan keamanan. Tugas-tugas polisi, antara lain memelihara ketertiban masyarakat, menjaga dan menahan setiap anggota masyarakat yang dituduh dan dicurigai melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat, misalnya pencuri, perampok dan pembunuh. 
b. Pengadilan
Pengadilan lembaga resmi yang dibentuk pemerintah untuk menangani perselisihan atau pelanggaran kaidah di dalam masyarakat. Pengadilan memiliki unsur-unsur yang saling berhubungan satu sama lain. Unsur-nsur yang saling berhubungan dengan pengadilan adalah hakim, jaksa dan pengacara. Dalam proses persidangan, jaksa bertugas menuntut pelaku untuk dijatuhi hukuman sesuai peraturan yanag berlaku. Hakim bertugas menetapkan dan menjatuhkan putusan berdasarkan data dan keterangan resmi yang diungkapkan di persidangan. Pengacara atau pembela bertugas mendampingi pelaku dalam memberikan pembelaan. 
c. Tokoh adat
Tokoh adat adalah pihak ang berperan menegakkan aturan adat. Peranan tokoh adat adalah sangat penting dalam pengendalian sosial. Tokoh adat berperan dalam membina dan mengendalikan sikap dan tingkah laku warga masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat. 
d. Tokoh agama
Tokoh agama adalah orang yang memiliki pemahaman luas tentang agama dan menjalankan pengaruhnya sesuai dengan pemahaman tersebut. Pengendalian yang dilakukan tokoh agama terutama ditujukan untuk menentang perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai dan norma agama.
e. Tokoh masyarakat 
Tokoh masyarakat adalah setiap orang yang memiliki pengaruh besar, dihormati, dan disegani dalam suatu masyarakat karena aktivitasnya, kecakapannya dan sifat-sifat tertentu yang dimilikinya.

Sidang PPKI

Hasil – hasil Sidang PPKI

Hasil-Hasil Sidang PPKI Secara Lengkap

Berikut ini beberapa keputusan penting dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah
dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
Pada hari berikutnya, tanggal 19 Agustus 1945 PPKI melanjutkan sidangnya dan berhasil
memutuskan beberapa hal berikut.
1. Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi.
a. Jawa Barat, gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo
b. Jawa Tengah, gubernurnya R. Panji Suroso
c. Jawa Timur, gubernurnya R.A. Suryo
d. Borneo (Kalimantan), gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad Noor
e. Sulawesi, gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi
f. Maluku, gubernurnya Mr. J. Latuharhary
g. Sunda Kecil (Nusa Tenggara), gubernurnya Mr. I. Gusti Ktut Pudja
h. Sumatra, gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan
2. Membentuk Komite Nasional (Daerah).
3. Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4
menteri negara. Berikut ini 12 departemen tersebut.
a. Departemen Dalam Negeri dikepalai R.A.A. Wiranata Kusumah
b. Departemen Luar Negeri dikepalai Mr. Ahmad Subardjo
c. Departemen Kehakiman dikepalai Prof. Dr. Mr. Supomo
d. Departemen Keuangan dikepalai Mr. A.A Maramis
e. Departemen Kemakmuran dikepalai Surachman Cokroadisurjo
f. Departemen Kesehatan dikepalai Dr. Buntaran Martoatmojo
g. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dikepalai Ki Hajar Dewantara
h. Departemen Sosial dikepalai Iwa Kusumasumantri
i. Departemen Pertahanan dikepalai Supriyadi
j. Departemen Perhubungan dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
k. Departemen Pekerjaan Umum dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
l. Departemen Penerangan dikepalai Mr. Amir Syarifudin
Sedangkan 4 menteri negara yaitu:
1. Menteri negara Wachid Hasyim
2. Menteri negara M. Amir
3. Menteri negara R. Otto Iskandardinata
4. Menteri negara R.M Sartono
Di samping itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara yaitu:
1. Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Kusumaatmaja
2. Jaksa Agung, Mr. Gatot Tarunamihardja
3. Sekretaris negara, Mr. A.G. Pringgodigdo
4. Juru bicara negara, Soekarjo Wirjopranoto
Sidang PPKI yang ketiga tanggal 22 Agustus 1945 memutuskan:
1. Pembentukan Komite Nasional
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia
3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat

Tuesday, May 21, 2013


Demikian disampaikan Adam Balogh dari Olive Oil Skin Care Company. Detergen bisa menyebabkan iritasi, kulit kering, dan reaksi alergi lainnya.

"Tidak heran begitu banyak orang bermasalah dengan kulitnya. Ini penting untuk diketahui apa yang Anda pakai di kulit Anda dan gunakan produk-produk alami dengan bahan alami yang bener-bener bermanfaat buat kulit Anda," kata Balogh seperti dikutip News.com.au, Selasa (20/11/2012).

body+soul menanyakan ke sejumlah ahli daftar 10 teratas bahan yang bermasalah yang ditemukan di sejumlah sabun.

1. Warna buatan (seperti Blue 1, Red 33, Yellow 5, dan Titanium Dioxide)
Cara terbaiknya pilihlah sabun tanpa menambahkan warna dari bahan kimia. "Gagasan di balik sabun adalah menjaga mereka sealami mungkin dan bebas dari sintetis seperti zat perwarna dan pewangi buatan," jelas Balogh.

Ia mengatakan, pewarna yang sering dipakai dalam sabun adalah putih (titanium dioxide). Selain itu juga tabir surya, yang dianggap aman. Tapi penelitian menunjukkan bahan itu bisa menjadi karsinogen jika dihirup dalam ukuran partikel yang sangat kecil.

2. Pewangi buatan
Berasal dari petrokimia, wewangian dalam kemasan disebut sebagai "parfum" atau "fragrance oil". Ini bisa menyebabkan alergi dan kulit sensitift. 

Rahmat Culhaci, pendiri dan CEO dari Pure and Green, menyarankan orang yang lebih memilih sabun wangi untuk mencari salah satu yang menggunakan minyak esensial organik sebagai alternatifnya.

3. Triclosan
Sabun antibakteri dan antimikroba sering mengandung triclosan yang bisa menyebabkan iritasi kulit. "Pada 2010, indisutri kimia di Australia merilis sebuah laporan yang menyebutkan triclosan bisa disampaikan dari ibu melalui ASI," jelas Culhaci.

4. Sodium Lauryl and Laureth Sulfate
Ini adalah bahan kimia agar berbusa. Bahan kimia ini bisa menyebabkan iritasi kulit dan peradangan. Terapis Dermal Isabella Loneragan, dari Northern Sydney Dermatology, mengatakan, bahan ini banyak ditemukan pada semua produk yang berbusa, termasuk sabun dan sampo.

"Cara terbaik, cari disodium laureth sulfosuksinat dalam produk perawatan kulit, yang bagus untuk keamanan, stabil dan kelembutan, sekaligus menawarkan busa yang lembut," kata Loneragan.

5. Methylisothiazolinone
Penelitian menunjukkan ini bisa menjadi neurotoxin, suatu zat yang mempengaruhi sistem saraf. Profesor Rosemary Nixon, dari Yayasan Kanker Kulit, mengatakan, baru-baru ini bahan tersebut boleh digunakan dalam konsentrasi yang lebih tinggi, dan para ahli melihat banyak reaksi alergi.

6. Tetrasodium Etidronate
Ini adalah agen pengkelat yang digunakan untuk melunakkan air dan mencegah buih sabun. "Namun itu memperburuk masalah di kulit, khususnya eksim," kata Culhaci.

7. Propylene Glycol
Ini adalah agen penebalan yang dikenal memecah sel-sel kulit dan menyebabkan iritasi. Nixon menggambarkannya sebagai alergen langka. "Itu berarti ada kemungkinan reaksi alergi terjadi, sehingga kita lebih suka menggunakan bahan kimia lainnya," katanya.

8. Kimia aditif seperti Mineral Oil dan Petroleum Oil
"Mineral dan petroleum oil sering digunakan memberikan sensasi halus pada kulit ketika digunakan, yang menjadi titik jual bagi konsumen, tapi mereka sering comedogenic, bisa menciptakan komedo atau lapisan oklusi pada kulit yang mengurangi kemampuannya bernapas," jelas Loneragan.

9. Tetrasodium EDTA
Ini adalah bahan pengawet sintetis yang terbuat dari formaldehida, karsinogen yang diketahui, dan sodium sianida. Ini bisa menyebabkan iritasi pada mata dan membran mukosa.

10. Coca -midopropyl Betaine
Ini adalah agen pembersih sintetis yang diketahui menyebabkan dermatitis alergi. Peneliti Dr Peter Dingle menjelaskan, bahan kimia ini termasuk kosmetik yang harus dihindari.


Sumber : http://www.topikterupdate.com/2012/12/10-bahan-berbahaya-yang-ada-pada-sabun.html#ixzz2TjZAWSM8

Sunday, May 12, 2013

Privacy Policy Digital Artists Entertainment, Inc. (“we”, “our”, or “us”) provides this Privacy Policy to inform you of our policies and procedures regarding the collection, use and disclosure of personal information we receive via our blog with pages available at http://hz21.blogspot.com/ as well as https://www.facebook.com/hari.drew21?ref=tn_tnmn , https://twitter.com/Harindra_Zr21 , and other digital assets (the “Website”). We may update or change this Privacy Policy from time to time and without prior notice to you. Your use of the Website constitutes your acceptance of our Privacy Policy. This Privacy Policy does not apply to the products or services of any third parties, even if their products or services are linked to, embedded within, or advertised on, our Website. For example, the Website may feature streams of information from third party social networking services, such as Facebook or Twitter. We recommend that you review the privacy statements of the other parties with whom you interact, including third party social networking services linked to the Website, prior to interacting with those services. Name : Harindra Zahrizal Rahardjo. Born at: 19 December 1998. Job : Jugador Del 7E - 8C. School: Junior High School 2 Purwokerto